Dampingi Ahok, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Pemeriksaan Ahok Oleh Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Koalisi Penegak Citra Dewan Perwakilan Rakyat  yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Keempatnya dilaporkan karena menemani Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diperiksa Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Perwakilan Koalisi Penegak Citra DPR, Ahmad Hanafi mengatakan, para anggota DPR tersebut dilarang ikut beracara ataupun melakukan kegiatan sebagai advokat karena telah menjabat sebagai legislator. Empat anggota tersebut di antaranya Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang dan Charles Honoris.

"Nah yang empat itu ikut dalam kegiatan pengacara. Harusnya di ruang pemeriksa ada pemeriksa, diperiksa dan kuasa hukum dan empat anggota ini sebagai kuasa hukum. MKD harus telusuri apakah ini jadi advokat atau tidak," kata Hanafi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 9 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dalam aduannya ke MKD, ia membawa sejumlah alat bukti di antaranya foto empat anggota tersebut yang terlihat berada di dalam ruang di Mabes Polri. Menurutnya, foto tersebut merupakan bukti kuat.

"Dalam proses hukum harus independen. Itu kami pertanyakan kenapa ada anggota DPR, kan tidak diperbolehkan. Sebaiknya DPR fokus sebagai fungsi pengawasan dan menghindari konflik kepentingan baik tugas DPR maupun di luar tugas DPR. Ini potensi konflik kepentingan di luar gedung DPR," kata Hanafi.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terbuka dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sejumlah Anggota komisi III DPR hadir. Di antaranya Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang. Tak hanya mereka, Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris juga ikut mendampingi Ahok.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022