Tak Netral dalam Pilkada, Aparat Sipil Negara Bisa Dicopot

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri mengimbau, Aparatur Sipil Negarabersika p netral dalam gelaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Aparatur yang terbukti tidak netral akan dijatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga dicopot.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Pejabat yang tak netral tak akan ragu-ragu dicopot. ASN wajib netral di Pilkada, tidak ada ampun yang melanggar," ujar Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.

Menurut Bahtiar, netralitas diperlukan untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan kontestasi Pilkada. Karena itu, dia pun meminta para aparat sipil negara untuk netral.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Jaga netralitas ASN di Pilkada. Jangan sampai ada Kesbangpol jadi mesin politik Pilkada. Kesbangpol jangan sampai tidak netral," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, seluruh ASN harus bersikap netral menghadapi Pilkada serentak 2017. Sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang tak netral, seperti pada Pilkada serentak 2015 lalu.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

(mus)

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022