Pemerintah Siap Respons RUU Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi Rekapitulasi Suara Pemilu Legislatif Nasional 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya siap merespons soal klausul dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang dinilai bernuansa inkonstitusional.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Nanti kami jelaskan saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. Kalau ada perubahan nantinya, itulah Undang Undang. Kan itu produk politik," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka  Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.

Meski demikian, menurut Bahtiar, rumusan RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut sudah dikaji secara matang oleh para ahli sebelum akhirnya diserahkan ke DPR.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Kami rumuskan itu dengan para ahli, termasuk di dalamnya para ahli hukum tata negara. Artinya semua rumusan telah melalui pemikiran dan dibahas antarkementerian," kata Bahtiar.

Oleh karena itu, kata dia, tak menjadi masalah bila nantinya RUU tersebut harus mengalami banyak perubahan.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

"Apa pun yang terbaik bagi bangsa ini karena gagasan dari anggota DPR mewakili partai politik tentu juga perlu diakomodir dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengakomodir kemauan partai politik di fraksi DPR. Hal tersebut dilakukan menyusul klausul dalam draf RUU yang dipertanyakan Parlemen.

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021