DPR Persilakan Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Kampanye Blusukan ala Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, menilai dalam asas hukum diperkenankan dilakukan gelar perkara secara terbuka. Termasuk dalam konteks dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Jadi bertentangan dengan teori dalam hukum. Tapi, kalau dilihat dari asas masih diperkenankan, asas hukum. Asas itu masih lebih tinggi dari teori dalam hukum. Jadi, kami persilakan pada kapolri mau terbuka atau tertutup. Itu landasannya ada semua," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Menurut Teuku, dalam asas hukum diperbolehkan ada pengecualian yang luar biasa. Khususnya dengan kondisi kekinian yang terjadi. Pengecualian diperbolehkan agar tak ada tuduhan-tuduhan atas pengambilan keputusan kasus Ahok ini.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Kalau diambil secara tertutup Ahok dinyatakan bersalah, akan menimbulkan dugaan tuduhan di kalangan pendukung Ahok dan sebaliknya. Makanya kapolri persilakan terbuka," kata Taufiq.

Ia menambahkan, gelar perkara secara terbuka juga memberikan kesempatan pada masyarakat menilai sendiri secara jelas kasus ini. Sikap eksepsional atau gelar perkara terbuka ini ia anggap sebagai jalan paling baik.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Mana lebih baik diambil secara terbuka atau tertutup. Mana yang lebih baik bagi masyarakat," kata Taufiq.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024