Kasus Ahok Digelar Terbuka, PKS Ingatkan Polri

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menyarankan Polri perlu mempertimbangkan kembali gelar perkara yang dilakukan secara terbuka terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Nasir, sesuai hukum acara, gelar perkara penyelidikan dan penyidikan bersifat rahasia dan independen.

"Khawatir ketika ini terbuka, ditonton dan melibatkan banyak orang. Penyidik bisa berubah jadi aktris, yang diperiksa bisa perankan dirinya sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat," kata Nasir di gedung DPR, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ia pun meminta pada Kapolri cukup menggelar perkara secara transparan. Transparan yang dimaksud adalah tak perlu secara terbuka, tapi cukup dengan tak menutupi bukti-bukti yang ada dan dihadirkan pada saat gelar perkara.

"Kapolri bisa saja penuhi ekspektasi publik punya gagasan itu, tapi harus dipertimbangkan baik-baik jangan sampai timbulkan masalah hukum baru, jangan sampai ada yang gugat karena hukum acaranya tak sesuai," kata Nasir.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Tak hanya itu, transparan juga mencakup kewenangan penyidik, yang harus independen dan benar-benar leluasa dalam memutuskan sesuatu. Sehingga tak ada intervensi dan tak ada agenda lain di luar hukum.

"Kapolri dengan slogan yang baru, profesional, modern, terpercaya, kami yakin penyidik independen mandiri bekerja untuk kebenaran. Kalau gelar perkara diliput media, khawatir ada pihak yang gugat karena prosedur selama ini tak begitu," kata Nasir.

Politikus PKS ini meminta polisi tak boleh dilema menghadapi hal ini. Dilema dalam artian tak boleh takut kasus ini kalau dihentikan akan muncul amarah baru, atau bila dilanjutkan akan muncul masalah lainnya. Penyidik cukup bekerja profesional dan tidak diintervensi dalam kasus ini.

"Masyarakat tak begitu penting mau terbuka atau tertutup. Masyarakat inginnya polisi jujur, objektif tangani ini. Untuk apa diliput kalau ada skenario, berjalan di luar penegakan hukum," tegasnya.

Terbuka untuk Publik

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan penyidik Bareskrim segera melakukan gelar perkara kasus Ahok secara transparan di hadapan media massa. Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana penyidik biasanya dilakukan tertutup. Namun, kali ini mendapat pengecualian, sebagai perintah langsung dari Presiden.

"Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito sebagaimana tertuang dalam siaran pers Biro Pers Kepresidenan.

Tak cukup sampai di situ, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, berbagai saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa, yang dianggap kredibel serta netral.

"Kemudian, tentu juga akan kami hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan. Tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," ucapnya yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Tito, gelar perkara akan dilakukan untuk melihat apakah Ahok, sapaan akrab Basuki, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, diharapkan publik bisa melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya