Lebih 99 Ribu Orang Teken Petisi Proses Hukum Buni Yani

Petisi Jalankan Proses Hukum terhadap Buni Yani
Sumber :
  • Change.org

VIVA.co.id – Sejak digulirkan dalam beberapa pekan terakhir, hari ini, Sabtu 5 November 2016, sudah ada 99.277 orang netizen yang meneken petisi untuk memproses Buni Yani. Petisi yang diunggah melalui laman web Change.org itu berjudul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator".

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Permintaan itu digulirkan menyusul tindakan Buni Yani yang mentranskrip pernyataan Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu dan Ahok menyebut soal surat Al Maidah 51. Namun, belakangan diketahui ada kata yang tidak dimasukkan Buni yang aktif di media sosial tersebut.

Buni Yani saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne bahkan pernah mengakui, dia melakukan kesalahan terkait transkrip yang videonya kemudian tersebar di publik tersebut.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Petisi tersebut meminta Presiden Jokowi, Kapolri Tito Karnavian, dan Kabareskrim untuk memproses orang yang diduga menyebarkan transkrip rekaman dengan tidak lengkap.

"Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas Muslim," demikian dikutip dari salah satu poin dalam petisi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Protes antiperang terjadi di Moskow Rusia usai Ukraina diinvasi

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Lebih dari 750 orang telah ditangkap di kota-kota di seluruh Rusia, karena memprotes invasi Moskow ke Ukraina, yang sekarang memasuki minggu ketiga.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022