Susun RUU Pemilu, Pemerintah Gunakan Standar Ganda

Ilustrasi Aplikasi Pemilu
Sumber :
  • http://www.jadimodel.biz/2014/04/5-aplikasi-android-pemilu-2014.html

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria meminta, pemerintah konsisten agar tak memasukkan kembali pasal-pasal yang telah dianulir dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Ketika pembahasan RUU Pilkada beberapa pasal disampaikan, pemerintah bersikeras tidak ingin merumuskan dan memutuskan pasal-pasal yang bertentangan dengan putusan MK padahal banyak pasal yang menurut kami sudah harus berubah," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Ia mengatakan, sebaliknya dalam draf RUU Pemilu, pemerintah justru malah tak seiring dengan putusan MK. DPR menilai pemerintah menerapkan standar ganda dalam penyusunan draf RUU tersebut.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Jangan standar ganda karena di pilkada keinginannya A kebetulan sesuai dengan putusan MK, itu dijadikan alasan. Sekarang ada keinginan B tidak sesuai dengan MK lain lagi alasannya. Kami minta pemerintah konsisten," kata Riza.

Ia mencontohkan, MK pernah memutuskan untuk membebaskan semua parpol berpartisipasi dalam pileg dan pilpres. Namun di draf RUU Pemilu usulan pemerintah, masih menerakan ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Soal sistem proporsional terbuka-tertutup juga pernah di-judicial review dan putusannya terbuka, sekarang ingin kembali tertutup," kata Riza menambahkan.

Politikus Gerindra itu mempertanyakan komitmen pemerintah untuk tunduk dengan hasil-hasil putusan MK.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya