Perempuan Didorong Daftar Calon Komisioner KPU-Bawaslu

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Isu keterwakilan perempuan baik sebagai penyelenggara negara maupun calon legislatif (caleg) menjadi hal krusial yang dibahas dalam konteks Pemilu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Undang Undang (UU) Pemilu sebelumnya seperti UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu telah mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan baik caleg maupun komposisi di penyelenggara Pemilu.

"Namun sejak 25 September lalu, saat pemerintah telah membuka pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu hingga saat ini jumlah perempuan yang mendaftar masih kurang," kata Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Selasa 2 November 2016.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Hetifah mendorong agar makin banyak lagi perempuan yang mendaftarkan diri menjadi calon komisioner KPU-Bawaslu. Waktu pendaftaran terakhir adalah hari ini.

Menurutnya, tak sedikit akademisi dan aktivis perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk memimpin KPU dan Bawaslu.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

"Masih ada waktu karena penutupan pendaftaran hari ini tanggal 2 November. Saya mendorong perempuan-perempuan yang memiliki kualitas daftar seleksi KPU-Bawaslu," ujar Wasekjen Golkar ini.

Hetifah juga mengingatkan bahwa Pemilu 2019 nanti akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan serentak. Keserentakan ini memberi kensekuensi tugas KPU dan Bawaslu semakin berat.

“Mengingat beratnya tugas penyelenggara Pileg dan Pilpres nanti, komisioner KPU dan Bawaslu mestinya ditambah. Kalau sekarang hanya 7 orang nanti bisa ditambah jadi 11 orang. Dalam pembahasan RUU Pemilu nanti ini akan kami bahas," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya