Antasari Diminta Ungkap Keganjilan Kasusnya Setelah Bebas

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Suding, turut menanggapi kabar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan segera dibebaskan. Antasari menjalani masa hukuman selama tujuh tahun dari vonis 18 tahun terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Kriteria Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona

"Kita bersyukur bisa menjalani proses pembebasan bersyarat, bisa kembali ke masyarakat," kata Suding saat dihubungi, Senin, 31 Oktober 2016.

Politikus Partai Hanura ini mengakui ada banyak keganjilan dalam kasus Antasari. Meski pada akhirnya, Antasari harus tunduk pada palu hakim hingga kasasi.

Kapolri: Antasari Permasalahkan Polisi, Bukan SBY

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini, setelah bebas, Antasari masih bisa mengungkapkan berbagai keganjilan dalam kasus yang menjeratnya. Bahkan ia mendukung bila Antasari ingin mengungkapkan keganjilan tersebut.

"Sebagai warga negara yang ingin meluruskan sesuatu yang benar saya kira wajib hukumnya. Artinya jangan kebenaran itu disimpan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan bangsa. Saya kira harus disampaikan," tegasnya.

Tak Yakin Ada Hukum Adil, SBY Optimis Ada Keadilan Allah

Sebelumnya diberitakan, kabar baik menghampiri mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Ia akan mengakhiri masa hukuman atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang dalam waktu dekat.

"Betul, tanggal 10 November 2016 ini, bersamaan dengan momen Hari Pahlawan," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu, 30 Oktober 2016.

Boyamin menuturkan surat pembebasan dalam bentuk tertulis resmi diberikan pada Lapas dan Antasari pada Rabu, 26 Oktober 2016. Meski demikian, prosesnya sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu.

Antasari merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.

Kasasi yang diajukan Antasari ditolak Mahkamah Agung, sehingga dia tetap divonis 18 tahun. Meski telah dieksekusi, Antasari mengajukan dua kali peninjauan kembali. Namun keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Berdasarkan catatan, Antasari telah mendapat sejumlah remisi yang jika ditotal sebanyak 43 bulan 20 hari. Antasari yang ditahan sejak tahun 2009 itu akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi. Alasannya, ia telah menjalani separuh masa tahanannya.

Antasari Azhar mulai menjalani proses asimilasi sejak 13 Agustus 2015. Ia bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Jalan Soleh Ali, Tangerang, sebagai tenaga ahli hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya