Mendagri: Ambang Parlemen 5 Persen, Hanura-PKPI Bisa Hilang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id - Sejumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat ingin agar ambang batas parlemen naik menjadi 4,5-5 persen. Pemerintah sendiri mengusulkan tetap 3,5 persen.

Komisi II DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pemerintah ingin ambang batas tetap agar partai politik kecil bisa bersaing dan menempatkan wakilnya di DPR.

"Aspirasi masyarakat dan aspirasi partai politik dipegang pemerintah supaya adil," ujar Tjahjo di kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2016.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Tjahjo menuturkan, apabila pemerintah memasukkan angka 5 persen, maka akan merugikan partai-partai kecil. Eksistensi mereka menjadi terancam karena besarnya syarat untuk lolos ke DPR.

"Kalau kita masukkan angka 5 persen, partai-partai kecil kayak Hanura dan PKPI bisa hilang dong. Makanya kita ambil jalan tengah," ujarnya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Tjahjo mengatakan usulan anggota DPR yang mengemuka dari berbagai fraksi partai politik yang ada akan ditampung oleh pemerintah, guna dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan apakah parliamentary threshold naik atau tidak.

"Soal nanti mau naik ya mari kita bahas," tutur dia.

Tak berbeda, soal sistem Pemilu yang diusulkan pemerintah terbuka terbatas. Tjahjo mengatakan, usul itu adalah jalan tengah, antara usulan pemilu digelar dengan menggunakan sistem terbuka atau tertutup.

"Termasuk sistem (Pemilu), maunya terbuka, maunya tertutup, ya ambil jalan tengahnya dulu. Soal nanti mau diputuskan terbuka lagi ya tidak ada masalah," kata dia.

Karenanya, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, semua usulan yang ada akan ditampung dan dibahas sebelum diputuskan menjadi undang-undang.

"Usulan yang ada, nanti kan harus dibandingkan dulu, antara usulan dari draf pemerintah dan usulan dari partai politik. Saran presiden, seluruh aspirasi masyarakat dan partai politik harus ditampung diputuskan di forum DPR," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya