Pilkada Serentak, Dewan Pers akan Awasi Media Massa

Dewan Pers.
Sumber :
  • Afra Augesti/Jakarta.

VIVA.co.id - Menyikapi banyaknya media abal-abal yang muncul dan pelanggaran kode etik jurnalistik yang mungkin dilakukan oleh media menjelang Pilkada serentak pada Februari 2017 nanti, Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan kerja sama untuk mengantisipasi dan mengawasi pemberitaan dari semua media di Indonesia.

Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Dalam konferensi pers penandatanganan nota kesepakatan bersama atau Mou yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menyampaikan bahwa menjelang kampanye nanti, pihaknya akan serius dalam memantau penyiaran di media massa.

"Pertama, adalah pengawasan dari Dewan Pers terkait penggunaan media untuk para calon, terutama pendukung-pendukung. Apalah itu menyangkut pelanggaran UU Pemilu ataukah menyangkut pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya seusai acara, Jumat, 28 Oktober 2016.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Menurutnya, banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan media untuk mempromosikan dirinya sendiri dan menghabisi lawannya. Sebenarnya, kata Yosep, permasalahan bagi media, muncul ketika para calon melakukan pembunuhan karakter (character assassination) kepada lawan politiknya.

"Selanjutnya, kami khawatir kalau media sosial dijadikan bahan berita. Meskipun pada tiga minggu sebelumnya, kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk teman-teman jurnalis agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," lanjutnya.

Soal Sengketa Pemberitaan, Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Bahlil

Yosep juga menegaskan, melalui Mou ini, Dewan Pers dan Bawaslu akan menindaklanjuti apabila ada media yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan tentang para calon pemimpin daerah. Menurutnya, media seharusnya bisa menjadi pelayan masyarakat dan pengabdi kepentingan publik.

Dalam hal ini, Josep mengimbau agar media tidak mewawancarai tokoh-tokoh dan memuat pernyataan-pernyataan yang memuat kebencian atau mungkin terkait dengan isu SARA karena hal tersebut akan membuat situasi dan kondisi politik di Indonesia semakin runyam, juga tidak menjernihkan persaingan visi dan misi para calon.

"Nah, kalau sudah ada pemberitaan seperti itu, apalah membuat si narasumber diadukan ke polisi, jadi tersangka. Jadi, tolong, teman-teman media ikut menjaga diri dan jangan sampai media digunakan untuk kepentingan politik." kata Yosep.

Yosep menambahkan, jelang Pilkada serentak nanti, tak hanya di Jakarta, akan banyak media-media baru bermunculan, terutama dari online dan media cetak.

"Mereka, biasanya, merupakan setting-an dari masing-masing calon," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad meminta media menjadi mitra untuk mengawasi proses Pilkada serentak tahap dua yang dilakukan di 101 daerah. Bawaslu menganggap media yang merupakan pilar ke empat demokrasi sebagai mitra strategis.

"Jika Bawaslu benar tolong diapresiasi, namun jika salah jangan juga dibenarkan. Media menjadi mitra Bawaslu dalam mengawal proses dan integritas dalam kepemiluan," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Muhammad menjelaskan bahwa dalam perspektif Bawaslu ada dua poin penting dalam Pilkada yaitu tahapan pendaftar pemilih dan tahapan pencalonan.

"Poin pertama tahapan daftar pemilih merupakan tahapan yang krusial karena memastikan hak warga negara dapat ikut Pilkada terjamin," ujarnya.

Bawaslu juga harus memastikan pemilih yang memiliki syarat mendapatkan C6 atau mendapatkan kepastian memilih. Untuk warga yang tidak mendapat C6 sampai 15 Februari 2017 langsung dicoret," katanya.

Saat ini, lanjut dia, sudah banyak masyarakat melakukan perekaman data e-KTP, namun belum mendapatkan wujud fisik e-KTP. Di sisi lain, banyak warga negara yang belum melakukan perekaman namun terbukti menjadi warga di daerah tersebut karena mempunyai dokumen resmi seperti kartu keluarga.

"Ini yang menjadi masalah. Saat ini sedang mencari formula, kepala dinas dukcapil dipastikan tidak menerbitkan surat keterangan jika belum melakukan perekaman," katanya.

Lalu poin kedua, yakni tahapan pencalonan. Dalam hal ini Bawaslu, kata Muhammad, mengalami banyak kendala.

"Seperti di Aceh, banyak kandidat calon kepala daerah  yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena persoalan kesehatan. Rata-rata banyak yang menggugat," katanya.

Namun di sisi lain, Muhammad merasa Bawaslu saat ini dapat bekerja lebih baik, di banding saat menjalankan tugas dalam Pilkada serentak tahap pertama pada 2015 lalui. Hal ini dikarenakan adanya penambahan anggaran dan revisi undang-undang.

"Kewenangan baru yang dimiliki Bawaslu yakni kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran TSM. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah lebih produktif, seperti semi KPK. Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan duduk bersama dan bisa langsung menangani berbgai laporan kecurangan. Ini tidak seperti yang lalu," katanya.

Laporan: Afra Augesti/ Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya