Bawaslu Dorong Pengenaan Sanksi Pidana untuk Politik Uang

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2017 ke KPU.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan, kualitas Pemilu yang lalu cenderung tidak lebih baik dari sebelumnya. Hal ini disebabkan regulasi KPU yang terlalu banyak mengatur terutama pada tahapan kampanye pertama Pilkada serentak.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

"Nampak dari semangat peserta Pilkada untuk memenangkan," kata Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Selain itu menurut Nelson, masih terdapat banyak kecurangan Pemilu. "Yang paling banyak adalah politik uang," ucapnya.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Berkaca dari itu semua, DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu kata dia akan segera membahas kembali revisi UU Pilkada. "Pemilu jangan menjadi alat membuat pilu," ujarnya menambahkan.

Menurut Nelson, fenomena yang muncul, banyak kandidat calon kepala daerah yang jor-joran mengeluarkan uang hingga akhirnya terbelit utang. Padahal sebagian dari mereka harus kalah di Pilkada.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Untuk itu Bawaslu menyatakan ada regulasi baru untuk mengantisipasi politik uang yang pada ujungnya dipastikan akan merugikan kandidat. Meski ia mengakui peraturan tersebut belum terlalu akan maksimal untuk melawan politik uang dalam Pilkada.

"Meski penjatuhan sanksi administratif tidak cukup mengatasi kecurangan Pemilu namun ada sanksi pidana cukup berat. Dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengalami perkembangan yang baik. Begitu ada laporan dugaan pelanggaraan Pemilu, polisi sudah bisa melaksanakan penyelidikan."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya