MKD DPR Masih Proses Dugaan Pelanggaran Ruhut

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi dan Ma'aruf Amin, Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Demokrat (wanhor) yang sudah merekomendasikan memecat Ruhut Sitompul sebagai anggota Demokrat.

Ruhut Sitompul Gantikan Mahfud MD Jadi Anggota BPIP, Cek Faktanya

"Begini, Ruhut itu kemarin diberhentikan oleh mahkamah partai. Tapi kan mahkamah partai itu harus dieksekusi dengan surat keputusan DPP," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Ia menambahkan surat keputusan tersebut belum dieksekusi DPP. Apalagi keputusan dari mahkamah partai juga masih ada upaya hukum lanjutannya. Sehingga tak serta merta diberhentikan.

Gerindra Sindir Komisaris Rasa Dirut, Ruhut: Lawan Politik Ahok Stres

"Sehingga status sebagai anggota DPR kan masih. Nah pelaporan di MKD itu kan belum dicabut sampai sekarang, dan masih dalam proses. Jadi, karena dia statusnya masih anggota DPR, ya kita tetap proses," kata Dasco.

Ia menjelaskan Kalau Ruhut akan mengajukan banding ke pengadilan negeri maka status Ruhut masih menjadi anggota DPR. Sebab posisinya masih dalam proses hukum.

Ruhut Sitompul, Si Kutu Loncat yang Bangga Jadi Kader PDIP

"Ini kan yurisprudensinya banyak, kalau banding kan masih belum statusnya, harus diputus pengadilan," kata Dasco.

Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Denny Kailimang mengatakan sudah memutuskan rekomendasi pemecatan bagi kadernya Ruhut Sitompul. Ia dipecat karena sikapnya yang bertentangan dengan kebijakan partai dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Jadi sudah keluar keputusan dari dewan kehormatan, itu pemecatan dari keanggotaan partai Demokrat. Diputus dalam sidang dewan kehormatan partai demokrat tanggal 24 Oktober 2016," kata Denny saat dihubungi, Kamis 27 Oktober 2016.

Ia mengatakan telah berhasil menghadirkan Ruhut dalam sidang Dewan Kehormatan (wanhor) Demokrat pada 17 Oktober 2016. Adapun yang memutus perkara ini para jajaran wanhor menyebutkan diantaranya Amir Syamsudin, Denny Kailimang, Darizal Basir, Yosef Badeoda.

Dalam pertimbangan mereka, Ruhut direkomendasikan untuk dipecat karena telah melanggar kode etik dan anggaran dasar, dan pakta integritas Demokrat. Khususnya terkait dengan pilkada DKI Jakarta.

Pada konteks terpisah, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun twitternya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya