Perdebatan Ruhut Sitompul di Sidang MKD Soal Makian

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafi'i menceritakan jalannya persidangan MKD terhadap Ruhut Sitompul yang diadukan atas dugaan pelanggaran etik. Dalam pertemuan tersebut, Ruhut memang mengaku menuliskan kata berjenis hewan dalam status Twitter-nya. Kata tersebut biasanya digunakan untuk makian.  

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"Pengaduan diverifikasi kemudian kami kasih kesempatan untuk klarifikasi. Saat klarifikasi tadi, sedikit berbeda. Dia bilang banyak kalimat yang dipotong, tidak hanya seperti itu twitt-nya," kata Syafi'i di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Meski banyak kalimat yang dipotong, ia mengatakan Ruhut mengakui ada percakapan dengan kata tersebut. Ruhut juga membela dirinya dengan alasan menyebutkan kata merujuk hewan itu karena spontan.   

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Kemudian kan argumentasinya jadi lemah kalau refleks berulang sampai enam kali karena itu kami putuskan untuk ditindaklanjuti penyelidikannya. Akan memanggil saksi-saksi kemudian pendalaman lagi dengan ahli," kata Syafi'i lagi.

Ia menilai, terlepas dari adanya pemotongan kalimat dari laporan teradu, MKD mempertanyakan kepantasan dan spontanitas Ruhut mengucapkan kata tak pantas tersebut.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Kalau bahasa lisan, itu bisa spontan. Tapi kalau bahasa tulisan itu gimana, apalagi sampai berulang enam kali. Dia katakan orang (pelapor) itu sudah laporkan ke Polda segala tapi tidak ditanggapi. Makanya kami bilang, memang kalau ke Polda itu kan menyangkut hukum, memang belum tentu melanggar hukum," katanya.

Menurutnya, MKD jelas memiliki kewenangan menangani persoalan etika. Dari segi etika, seseorang yang menyebut orang seperti binatang dianggap tak etis.

"Karena kami anggota Dewan. Akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dengan mendalami saksi, mungkin habis reses. Saya pikir, saksi ahli lagi lah. Ada juga (saksi lain)," kata dia.

Sebelumnya, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitter-nya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya