Ketua BPK Harry Azhar Diminta ICW Mundur

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) – melalui Koalisi Selamatkan BPK atau KS BPK – meminta agar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mundur dari jabatannya setelah namanya masuk dalam dokumen Panama Papers. KS BPK juga menyayangkan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK yang hanya mengeluarkan sanksi teguran kepada Harry.

Pandora Papers Menguak Rahasia Orang Terkaya dan Terkuat di Dunia

"Kami dari KS BPK memutuskan bahwa Harry, yang mana adalah Ketua BPK, terbukti bersalah karena melanggar kode etik BPK. Ditambah, BPK belum transparan ketika melakukan upload info tentang anggaran. Ada yang diunggah tapi tidak rinci, masih terlalu umum," kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Harry diketahui tertera namanya dalam Panama Papers, dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang bocor kepada publik. Dokumen itu menyebutkan bahwa Harry memiliki perusahaan di negara suaka pajak bernama Sheng Yue International dan tercatat mendirikan perusahaan offshore pada tahun 2010

Risiko Salah Urus Anggaran COVID-19, BPK: Korupsi Hingga Pemborosan

Agus menilai, dari hal tersebut diindikasikan bahwa Harry telah tidak jujur karena menjadi direktur di perusahaan Sheng Yue dan diduga pula ada tidak jujur dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW menyayangkan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR tersebut hanya diberikan teguran tertulis. Menurutnya, Anggota BPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan atau mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Alasan Deputi Penindakan KPK Sambut Ketua BPK saat Diperiksa

"Kalau Harry memang terbukti melanggar (kode etik), MKKE harusnya bisa melihat ke Pasal 19 huruf b Undang Undang 15 tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaannya atas usul BPK atau DPR karena melanggar kode etik BPK. Selain itu, pelanggaran kode etik juga seharusnya segera diproses dan dilaporkan ke DPR dalam jangka tiga bulan," ungkapnya.

Agus menilai, MKKE belum terbuka dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai materi keputusan sidang Kode Etik BPK.  

"Kita enggak tahu teguran tertulis itu yang seperti apa karena tidak ada konfirmasi dan hal tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap jabatan Harry sekarang. Maka dari itu kami mendesak agar Harry Azhar segera meletakkan jabatannya sebagai Anggota sekaligus Ketua BPK," ujarnya.

Laporan: Afra Augesty

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya