- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, Kamis, 27 Oktober 2016. Ia datang sekitar pukul 13.40 di ruang MKD, Komplek DPR Senayan, Jakarta.
"(Pemeriksaan MKD) ya biasa saja. Tak ada masalah bos," kata Ruhut.
Saat ditanya apa persiapannya memenuhi panggilan MKD, ia mengatakan tak mempersiapkan apa pun untuk menghadiri persidangan tersebut
"Mana pernah aku siapin. Hidup aku mengalir kok. Kalau ini santai-santai saja, bos," kata Ruhut sambil memasuki ruang MKD.
Sebelumnya, Ruhut dijatuhi sanksi oleh MKD berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".
Lalu belakangan, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach. Supyadi karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitternya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya, karena mendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta, Ruhut Sitompul, mengambil keputusan untuk melepas sejumlah jabatan politiknya. Setelah mundur dari Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Demokrat, Ruhut kini merencanakan melepas posisi anggota DPR.