Disebut Punya Utang Kerja, Plt Gubernur Ahok Membela Diri

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjawab kekhawatiran banyak pihak soal penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Airlangga: Pemda Bisa Tetapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Menurutnya, jabatan plt gubernur tak menjadikannya mengabaikan tanggung jawab sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri termasuk untuk menuntaskan RPP.

"Tidak ada hubungan penyelesaian RPP UU Pemda dan turunannya dengan pelantikan saya sebagai plt gubernur. Semua kan sudah berjalan baik, terkendali. Jam pulang kerja saya selalu dari kantor 23.00 WIB, tidak pernah pulang sebelum matahari tenggelam," ujar Sumarsono di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Menurutnya, hal-hal yang menjadi kewajibannya sebagai Dirjen Otda telah dia jalankan dengan baik. Kini perkembangan RPP turunan UU Pemda itu disebut sudah mencapai 85 persen.  

"Semua pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik. Jatah otda untuk buat turunan UU Pemda sudah selesai. Jadi sekarang komponen lain di Kemendagri punya tanggung jawab menyelesaikan RPP itu, semua sudah 85 persen," lanjut Sumarsono yang disapa Soni tersebut.

Anggaran Terbatas, Kemenhub: Bangun Transportasi Umum Harus Pakai Creative Financing

Sementara Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut, sebaiknya Sumarsono tidak diberikan tanggung jawab sebagai plt. Pasalnya, dia masih punya banyak utang pekerjaan rumah yang belum tuntas.

"Kalau Soni masih punya banyak pekerjaan terkait dengan rumusan 20 lebih Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjabarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena baru satu kelar atau rampung," ujar Robert.

Dia mencontohkan, masih dicatat imbas Soni saat menjabat sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2015 lalu yang mana penyelesaian PP atau aturan pelaksana penerapan UU Pemda itu, mandeg. Target awal yaitu 2 Oktober 2016 lalu, PP itu sudah harus diterapkan.

"Saya kira PP kenapa telat karena dia jadi penjabat di Sulawesi Utara. Tiga hari di sana, empat hari di Jakarta tidak efektif. Jadi memang menurut saya Sumarsono agak sulit untuk punya pekerjaan lain karena utang PP masih banyak, berat pekerjaannya," ujar Robert.

UU Pemda dianggap jadi sulit berlaku efektif karena PP belum keluar padahal seharusnya sudah berjalan pada tanggal 2 Oktober 2016.

“Nah ini diperpanjang sampai Maret, hanya ada waktu sampai dengan 5 bulan. Jadi sulit kalau Soni rangkap jabatan lagi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya