Perusahaan Pelanggar Aturan Akibatkan Kerugian Negara

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menegaskan, setidaknya ada 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang melanggar berbagai peraturan, namun tetap beroperasi. Ke-120 perusahaan itu mengelola kurang lebih 800 ribu hektar di Kalteng. Akibat dari berbagai pelanggaran aturan, hal ini dipastikan merugikan negara dan masyarakat.

Mahasantri Kalteng Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

Demikian dikatakannya usai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kalteng, serta direksi perusahaan pelanggar aturan, di Palangka Raya, Kalteng, Rabu 26 Oktober 2016. Pertemuan ini dalam rangka kunjungan spesifik Komisi IV ke Kalteng.

“Berdasarkan laporan di pusat, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. Dampaknya sangat buruk. Dengan lahan mencapai 800 ribu hektar, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk keuangan negara,” ujar Daniel.

Kakek di Kalteng Digerebek Warga saat Setubuhi Anak di Bawah Umur

Berikutnya, masih kata Daniel, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 800 ribu hektar yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah, karena tidak ada pemasukan keuangan negara. Imbasnya, juga merugikan masyarakat, karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi, hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. Hal itu tentu sangat merugikan petani.

“Plasma menjadi indikator yang kuat, karena plasma itu bukan hanya tanggungjawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, tapi juga perintah Undang-undang, wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan,” kata politisi F-PKB itu.

Cara Brigjen TNI Sinyo Cegah Penyebaran Omicron di Kalteng

Daniel menambahkan, jika memang perusahaan ini terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah tegas. Selain itu, akan dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
 
“Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin perusahaan,” ujar politisi asal dapil Kalimantan Barat itu, sembari berjanji akan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan ini.
 
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini. Ia berharap, dengan adanya dukungan DPR untuk menindak perusahaan pelanggar izin ini, dapat memperkuat langkah yang diambilnya.

“Selama menjabat, saya melihat ada permasalahan yang ada di Kalteng. Sumber-sumber potensi penerimaan asli daerah banyak, tapi Kaltengnya miskin. Masyarakat miskin, bahkan ada perusahaan yang sudah HGU, tapi wilayahnya berada di area hutan,” kata Gubernur.

Kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini juga diikuti oleh Anggota Komisi IV dari F-PDI Perjuangan Sudin (dapil Lampung), Efendi Sianipar (dapil Riau), Dardiansyah (dapil Kalsel), Agustina Wilujeng Pramestuti (dapil Jawa Tengah), dan Henky Kurniadi (dapil Jawa Timur). Kemudian Andi Nawir (F-Gerindra/dapil Sulsel), Taufiq R. Abdullah (F-PKB/dapil Jateng), Sa'duddin (F-PKS/dapil Jabar), dan Zainut Tauhid (F-PPP/dapil Jateng), dan Hamdhani (F-Nasdem/dapil Kalteng). (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya