Gerindra Tak Masalah Pileg Sistem Proporsional Terbuka

Petugas Menyegel Logistik Pemilu di Kantor KPU Solo (foto Warta)
Sumber :
  • Akbargumay

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, menilai usulan pemerintah dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu soal sistem proporsional terbuka terbatas sebenarnya tak akan berbeda signifikan dengan sistem proporsional tertutup.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Yang dicoblos tanda gambar bukan nomor caleg (calon legislatif) atau nama caleg. Gerindra kedepankan apa yang menjadi kehendak masyarakat. Masyarakat mau demokrasi. Kedaulatan ada di tangan rakyat jadi bukan partai politik yang tentukan caleg tapi rakyat," kata Riza di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Menurutnya, partai politik sudah mendapatkan kesempatan pertama untuk melakukan penjaringan dan seleksi calon legislatifnya misalnya dalam satu daerah pemilihan (dapil) ada 10 caleg. Maka nama-namanya akan diseleksi sesuai kewenangan partai.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Masyarakat tinggal tentukan 1 dari 10. Jadi menunya parpol yang hidangkan. Tapi biar rakyat yang tentukan menu mana yang dipilih, jangan rakyat dipaksakan untuk makan menu," kata Riza lagi.

Ia menyatakan, Gerindra hingga kini cenderung mendukung sistem proporsional terbuka. Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka, caleg akan betul-betul bekerja,memperjuangkan dan berlomba mencari simpati rakyat.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Kecenderungan Gerindra ya proprosional terbuka," kata Riza lagi.

Hal itu disampaikan Ahmad Riza Patria menyusul kembali mencuatnya pro dan kontra sistem pemilihan caleg antara sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sejumlah partai politik diketahui sempat keberatan dengan sistem proporsional tersebut yang masuk dalam draf RUU Pemilu setelah hal yang sama dilakukan pada Pemilu lalu.

Sistem proporsional ini adalah sistem yang digunakan dalam pemilihan oleh rakyat terhadap sejumlah orang yang akan duduk di legislatif. Dengan proporsional terbuka maka calon legislatif yang akan masuk ke Parlemen sesuai dengan perolehan suara langsung di pemilihan legislatif (pileg) melalui urutan suara terbanyak. Sementara dalam proporsional tertutup, masih diberikan andil partai untuk memilih sejumlah nama wakil partainya di pileg yang boleh masuk ke Parlemen.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya