DPR Sahkan Revisi UU ITE

Gedung Parlemen
Sumber :

VIVA.co.id – Sidang paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis 27 Oktober 2016. Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin turut melaporkan proses RUU ITE sebelum RUU ini dibawa ke paripurna.

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

"Pembahasan RUU tersebut berlangsung secara kritis, mendalam dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Hasanuddin di paripurna, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

Dia mengatakan, teknologi informasi akan memberi manfaat yang besar, jika dimanfaatkan dengan baik. Namun teknologi informasi juga katanya dapat dipergunakan untuk menyebarkan informasi yang bersifat merusak.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

"Oleh karena itu, regulasi yang memadai semakin mendesak untuk diadakan," ujar Hasanuddin.

Dalam RUU ini, Komisi I dan pemerintah menyetujui revisi UU ITE menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, dan mengakomodasi putusan MK. Di antaranya yakni tindak pidana pencemaran nama baik di bidang teknologi informasi adalah delik aduan, bukan umum.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Dalam RUU ini, sanksi pidana penjara juga diturunkan dari 6 tahun, menjadi paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak yakni Rp750 juta \\.

"Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik," kata Hasanuddin.

Kemudian, Komisi I dan pemerintah juga menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya adalah menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang dalam UU ini.

"Untuk itu pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum," tuturnya.

Setelah Hasanuddin membacakan laporan, Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan anggota sidang paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Agus.

"Setujuuuuuuuuu," jawab anggota secara serempak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya