Tanpa Ambang Batas, Partai Baru Tetap Bisa Gulung Tikar

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id – Rancangan Undang-Undang Pemilu akan segera digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Meski ada beragam isu krusial yang masih menjadi perdebatan pada Undang-Undang ini, satu yang cukup hangat dipersoalkan adalah ambang batas parlemen atau dikenal sebagai parliamentary treshold.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini, mengatakan pihaknya belum punya sikap pasti karena masih mendalami.

"Pemilu sangat serius untuk hasilkan orang-orang yang duduk di parlemen, maka undang-undangnya harus dikaji serius dan mendalam, terutama persoalan-persoalan krusial," kata Jazuli di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Isu krusial mengenai ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan fraksi di DPR. Jazuli setuju dengan upaya penyederhanaan ini, tapi di sisi lain dia berharap ambangnya tidak terlalu tinggi, karena akan memubazirkan suara pemilih.

Menurut dia, kenaikan ambang batas ideal saat ini adalah 4 persen. 

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Penyederhanaan perlu, tapi jangan memasung hak rakyat," ujar anggota Komisi I ini.

Selain ambang batas, menurutnya penyederhanaan partai juga bisa berlangsung secara alami, ketika partai baru tidak bisa meraih popularitas di masyarakat.

"Kan kalau rakyat enggak suka (partai baru), dia akan gulung tikar sendiri," kata Jazuli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya