RUU Pemilu Hanya Untungkan PDIP, Golkar, dan Gerindra

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz melihat RUU Pemilihan Umum hanya menguntungkan PDIP, Golkar, dan Gerindra, yang masuk tiga besar dalam Pemilu lalu. 
Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat
 
Hal ini mengacu pada hasil Pemilu 2014, perolehan suara masing-masing partai politik secara berurutan adalah, PDIP memiliki 109 kursi, Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, Demokrat 61 kursi, PAN 48 kursi, PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Nasdem 36 kursi dan Hanura 16 kursi.
Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu
 
"Salah satu elemen sistem Pemilu yang terdapat dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang disampaikan Pemerintah ke DPR adalah formula perolehan kursi. Dalam Pasal 399," kata Masykurudin dalam keterangannya, Rabu 26 Oktober 2016.
UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi
 
Pasal tersebut berbunyi, penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: 
a. Penetapan jumlah suara sah setiap partai politik peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.
b. Membagi suara sah setiap partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud huruf a dengan bilangan pembagi 1,4 (satu koma empat) dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya.
c. Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
 
"Jika metode penghitungan ini kita terapkan di Pemilu 2014, apa jadinya?" ujarnya.
 
1. PDIP Perjuangan mendapatkan 127 kursi, bertambah 18 dari 109 kursi.
2. Golkar mendapatkan 109 kursi, bertambah 18 dari 91 kursi.
3. Gerindra mendapatkan 82 kursi, bertambah 9  dari 73 kursi.
4. Demokrat mendapatkan 57 kursi, berkurang 4 dari 61 kursi.
5. PAN mendapatkan 38 kursi, berkurang 10 dari 48 kursi.
6. PKB mendapatkan 47 kursi, tidak mengalami perubahan.
7. PKS mendapatkan 33 kursi, berkurang 7 dari 40 kursi.
8. PPP mendapatkan 30 kursi, berkurang 9 dari 39 kursi.
9. Nasdem mendapatkan 26 kursi, berkurang 10 dari 36 kursi.
10. Hanura mendapatkan 11 kursi, berkurang 5 dari 16 kursi.
 
Kecuali PKB, metode penghitungan perolehan kursi dengan ‘sainte lague modifikasi’ yang terdapat dalam RUU Penyelenggara Pemilu menghasilkan penambahan jumlah kursi bagi PDIP, Golkar dan Gerindra, dan menghasilkan pengurangan kursi bagi Demokrat, PAN, PKS, PPP, Nasdem dan Hanura. 
 
"Itu artinya, secara sistemik, terdapat pengalihan perolehan kursi partai kecil dan menengah kepada partai besar atau disproporsionalitasnya tinggi," katanya.
 
(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya