Kamis, MKD DPR Panggil Ruhut Sitompul

Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemanggilan Anggota DPR Ruhut Sitompul pada Kamis pekan ini. Pada awalnya, Ruhut akan dipanggil ke MKD pada Senin, dua hari silam.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"Kami sudah agendakan untuk dimintai keterangan," kata Sudding saat dihubungi, Rabu 26 Oktober 2016.

Dia mengatakan, Ruhut bisa dipanggil MKD selama Politikus Demokrat itu belum mundur dari DPR. Disebutkan Ruhut sebelumnya bahwa dia akan mundur dari DPR pada masa reses periode sidang ini. 

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Sesuai hukum acara, peraturan MKD Nomor 2 tahun 2015, itu tetap terproses. Kecuali yang bersangkutan telah menyatakan resmi keluar dari keanggotaan DPR, maka kasus itu secara otomatis akan ditutup," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ruhut sempat dijatuhkan sanksi oleh MKD berupa peringatan tertulis setelah dia diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah karena menyebut kepanjangan HAM menjadi "hak asasi monyet".

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

Namun belakangan, Ruhut kembali dilaporkan ke MKD oleh advokat Ach Supyadi karena dugaan pelanggaran kode etik akibat menuliskan kata-kata yang dianggap kurang pantas di akun Twitter-nya. Sebelum melaporkan Ruhut ke MKD, pelapor juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.

Selain itu, sikap Ruhut mendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam pilkada DKI Jakarta juga membuatnya mengambil keputusan untuk melepas jabatan politiknya sebagai Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) di Partai Demokrat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya