Salinan Dokumen TPF Munir Cukup Jadi Dasar Tindaklanjut

Suciwati (berjaket biru), istri dari almarhum Munir Said Thalib, aktivis HAM yang dibunuh pada 12 tahun lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan meminta Sekretariat Negara (Setneg) untuk mencari lebih dahulu dokumen asli hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

Kesal dengan PSI, Demokrat Minta Jangan Seret SBY

"Tapi yang paling penting substansinya, kalau copy-nya sudah diterima kan sama saja," kata Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.

Menurutnya, salinan yang ada di Sekretariat Negara masa kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga bisa dikonfirmasi ke para mantan anggota TPF untuk memastikan keasliannya. Setelah itu pemerintahan Joko Widodo bisa menindaklanjutinya.

Demokrat Nilai Sikap Jokowi soal Penundaan Pemilu Belum Tegas

"Yang paling penting itu isinya sudah ditindaklanjuti," kata Syarief.

Sebelumnya, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar pertemuan dengan para mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) untuk menyikapi hilangnya dokumen TPF Munir.

Ikhtiarkan Keinginan AHY, Agung Demokrat: Kuda Hitam Simbol Perjuangan

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan telah mendapatkan salinan naskah laporan TPF tersebut. Setelah melakukan penelitian, termasuk melibatkan mantan ketua dan anggota TPF Munir, diyakini bahwa salinan tersebut sesuai dengan naskah aslinya.

"Dan copy dari dokumen ini akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk digunakan sebagaimana mestinya. Sungguh pun demikian, kami tetap melakukan penelusuran atas keberadaan naskah laporan yang asli. Kepada pihak-pihak yang terkait kami berharap juga melakukan hal yang sama," kata Sudi pada Selasa, 25 Oktober 2016.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY: Rakyat Mana yang Ingin Pemilu 2024 Ditunda?

Menurut AHY, penundaan pemilu hanya akan menyengsarakan rakyat, dan menghadirkan rasa ketidakadilan.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022