Hanura Sepakat Ambang Batas Parlemen Tak Berubah

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana menilai bahwa usulan pemerintah dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu soal ambang batas parlemen 3,5 persen, sudah tepat.

PBB Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen, Ini Alasannya

"Dengan angka 3,5 persen, itu angka yang cukup moderat," kata Dadang saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 26 Oktober 2016.

Menurutnya, angka tersebut sudah layak karena berkaca pada pemilu legislatif (pileg) sebelumnya. Pada pileg lalu, terdapat 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Parlemen dengan angka ambang batas atau parliamentary treshold (PT) tersebut.

Ketika Parpol Kecil di Luar Parlemen Tolak PT 5 Persen

"Sepuluh parpol kan cukup ideal. Ya tentunya perdebatan pasti ada dan tentunya kami pun harus akomodatif terhadap respons publik," kata Dadang lagi.

Sebelumnya, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam RUU Pemilu baru ini disebutkan 3,5 persen dan hanya untuk level DPR. Namun angka ini tidak berlaku untuk DPRD. Ketentuan ini tidak mengalami perubahan dari UU sebelumnya.

Partai Berkarya Tolak Aturan Ambang Batas Parlemen Berjenjang
Politikus Gelora, Mahfudz Siddiq.

Gelora Setuju Pilkada Serentak 2024 tapi Tolak PT Naik 5 Persen

Revisi UU pemilu mencakup penyelenggaraan Pilkada 2022-2023 yang digelar pilkada serentak di tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2021