Mendagri: Usulan Sistem Pileg Terbuka Terbatas Bisa Berubah

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan yang ada di dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu belum final. Sebab, belum dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Ya kan belum dibahas, baru usulan," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 25 Oktober 2016.

Artinya, kata Tjahjo, usulan pemerintah agar Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas masih bisa berubah. "Jadi, artinya masih bisa berubah, tergantung DPR bagaimana," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Salah satu isu yang dinilai krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut adalah terkait sistem Pemilu. Dalam RUU itu diusulkan bahwa pemilu legislatif akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas, yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Namun, banyak pihak menilai bahwa sistem tersebut tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Sebab, terbuka terbatas secara subtansial dianggap tertutup.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Diketahui, usulan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf RUU Pemilu. Bunyi pasal tersebut  antara lain:

(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas;

(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam lampiran penjelasan, daftar calon terbuka adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.

Sedangkan daftar nomor urut calon terikat adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya