Baleg: Pembahasan RUU Harus Konsisten Tiga Kali Masa Sidang

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan,  pembahasan beberapa RUU di DPR bisa membutuhkan waktu tujuh kali masa sidang. Padahal, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPR, pembahasan satu RUU harus selesai dalam waktu tiga kali masa sidang.  

Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Freeport Harus Selesai 2023

Firman menyampaikan hal itu dalam rapat evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2016, di DPR RI, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016. Ada beberapa catatan yang dia sampaikan dalam rapat tersebut.  Salah satunya, masih ada pembahasan sejumlah RUU yang melewati dari waktu yang telah ditetapkan.

"Ini yang saya sampaikan, saya minta ketegasan. Kalau konsisten dengan RUU maka dalam tiga kali masa sidang seharusnya sudah berhenti, ini terkait masalah anggaran," ujar Firman.

Aturan Turunan UU Minerba Dikebut, Daerah Diminta Patuh Mengikuti

Seharusnya, menurut Firman, setiap komisi dapat menyelesaikan dua RUU. Idealnya pembahasan setiap RUU dapat diselesaikan dalam tiga kali masa persidangan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 143 Tata Tertib (Tatib) DPR RI yang berbunyi, ‘Pembahasan Dilakukan Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Kali Masa Sidang’.

"Jadi tiga kali masa sidang minimal setiap komisi menghasilkan satu RUU. Diharapkan setiap komisi dapat menghasilkan dua RUU dalam satu tahun. Namun, ada yang sampai perpanjangan menjadi empat bahkan tujuh kali masa persidangan. Itu pemborosan," ujarnya.

Sidang Gugatan dan Batalkan UU Minerba Disaksikan Lebih 2 Ribu Orang

Dalam rapat evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2016 yang dihadiri 23 anggota Baleg dan unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disampaikan, dari 50 RUU yang masuk, 30 diantaranya disiapkan oleh DPR, dan 20 RUU oleh pemerintah. Ada tujuh RUU yang telah disahkan, sedangkan 27 RUU masih dalam tahap pembahasan tingkat satu, yakni di Komisi dan Panitia Khusus (Pansus).

Kepada peserta rapat, Firman menanyakan kendala yang dihadapi dalam pembahasan RUU.

Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Aryo Djojohadikusumo menyampaikan, beberapa kendala dalam penyelesaian RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

"Kebanyakan anggota dari Pansus sedang mengurus Pilkada, jadi dalam rapat kuorum jarang terpenuhi. Lalu karena proses reshuffle pergantian Mendag dan Menperin sehingga pembahasan agak molor," katanya.

Firman mengimbau agar pimpinan Pansus melaporkan hal tersebut ke setiap fraksi.

"Itu perhatian pimpinan Pansus dan Panja untuk melaporkan ke masing-masing fraksi, dan setiap fraksi mengimbau tingkat keaktifan anggota Pansus. Kalau di fraksi saya (fraksi Golkar) ada teguran tertulis, lebih dari tiga kali berhalangan maka akan diganti," ujar Firman.

Ketua Pansus RUU Merek, Desi Ratnasari juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi.  

"Kendalanya adalah keberadaan dan kehadiran anggota untuk mencapai kuorum. Kesibukan masing-masing anggota di masing-masing AKD. Kedua, badan keahlian dewan memberikan koreksi isi substansi sebelum diserahkan ke Sekneg, ada koreksi tambahan. Ini kerja di luar pansus, jadi dua kali kerja," ujarnya.

Ketua Pansus RUU Wawasan Nusantara (Wanus) Daryatmo Margiatmo, menjelaskan bahwa pihaknya juga terkendala oleh ketidakhadiran anggota.

"Pertama anggota Pansus Wanus ini anggotanya kebanyakan Komisi I dan II. Banyak tersita waktu yang berhubungan dengan Pansus Terorisme, sehingga perjalanannya cukup panjang. Jadi tidak bisa kencang karena Pansus Terorisme. Kalau perjalanan dari Pansus Terorisme cukup baik, maka di masa sidang berikutnya akan lebih lancar lagi," paparnya.

Berikut sembilan RUU yang pembahasannya melampaui batas waktu tiga kali masa persidangan:
1. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, dibahas Komisi IX (sudah empat kali masa persidangan)
2. RUU tentang Merek, dibahas Pansus (sudah enam kali masa persidangan)
3. RUU tentang KUHP, dibahas Komisi III (sudah tujuh kali masa persidangan)
4. RUU tentang Perubahan atas UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibahas Komisi XI (sudah enam kali masa persidangan)
5. RUU tentang Wawasan Nusantara, dibahas Pansus (sudah empat kali masa persidangan)
6. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dibahas Pansus (sudah empat kali masa persidangan)
7. RUU tentang Jasa Konstruksi, dibahas Komisi V (sudah tiga kali masa persidangan)
8. RUU tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dibahas Komisi I (sudah tiga kali masa persidangan)
9. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, dibahas Baleg (sudah tiga kali masa persidangan)  (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya