Curi Start Kampanye, Calon Kepala Daerah Disanksi Pidana

Ilustrasi/Peragaan kampanye saat pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengingatkan para pasangan calon kepala daerah di 101 daerah yang ikut Pilkada serentak tahap dua tidak mencuri start kampanye sekalipun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di daerah masing-masing telah mengumumkan mereka lolos sebagai kandidat kepala daerah.

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

"Begitu ditetapkan sebagai peserta Pilkada maka dia terikat hukum Pilkada sehingga mereka sudah dikenakan aturan sebagai peserta Pemilu dan harus tahu ada yang boleh dan tidak boleh," kata Juri di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.

Sesuai tahap Pilkada pada masa kampanye, para calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU di daerah masing-masing, akan memulai kampanye pada periode 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. "Kalau kampanye di luar jadwal itu pidana, bisa diproses," ujarnya menegaskan.

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

Sejak kemarin malam, KPU telah menerima rekapitulasi data penetapan calon kepala daerah dari 101 wilayah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2017. Hasilnya, terdapat 29 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay, terdapat tujuh bakal calon kepala daerah dari jalur partai politik yang tidak lolos verifikasi. Sementara 22 bakal calon kepala daerah lainnya berasal dari jalur perseorangan.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik

Ada 16 bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan yang diperoleh. Sementara tujuh bakal calon kepala daerah mengalami masalah kesehatan sehingga tak memenuhi syarat sebagai peserta.

Kemudian, ada tiga bakal calon kepala daerah yang tidak lolos karena terkendala masalah di partai politik. Sisanya, terdapat dua bakal calon kepala daerah yang bermasalah dalam hal LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan satu bakal calon bermasalah di ijazah pendidikannya.

Rekapitulasi tersebut dinyatakan belum lengkap karena sampai saat ini pengumuman penetapan calon kepala daerah di satu provinsi yaitu Gorontalo, belum dilakukan oleh KPU setempat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya