- VIVA/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi sepakat jika ambang batas parlemen atau parliamentary treshold dalam Undang-Undang Pemilu tetap 3,5 persen. Menurutnya, besaran angka itu sudah moderat dan mewakili aspirasi masyarakat.
"Karena dengan 3,5 persen pada Pemilu 2014, itu ada sekitar 22 juta suara yang terbuang. Kalau dinaikkan lagi, mungkin nanti bisa ada 50 juta suara terbuang," kata Baidowi kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Menurut Baidowi, kenaikan ambang batas akan membuat perwakilan masyarakat menjadi tidak tersalurkan. Selain itu, kenaikan hingga 7 persen seperti yang diusulkan Partai Nasdem terlalu percaya diri.
"Itu kan kepedean. Kita kan harus mengukur baju pak. Jangan sampai baju kita kebesaran dan nggak pantas gitu lho. Dari segi kelayakan, kepantasan dan keadilan, tetap aja 3,5 udah pas," ujar Baidowi.
Sementara mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold), dia sepakat jika partai yang bisa mencalonkan hanya yang sudah mendapat kursi di DPR. Menurutnya, aturan ini bukan untuk membatasi parpol baru untuk mengusung calon presiden.
"Artinya gini, kita menerapkan aturan secara konsisten. Sementara dari yurisprudensinya, adakah di Pilkada ada parpol baru yang ikut mencalonkan? Kayak di DKI yang mengusung parpol lama semua. Bahkan yang tidak punya kursi tidak ikut, tahu diri.”
(mus)