Ketua MPR Minta Hasil TPF Munir Tidak Dipolitisasi

Suasana peringatan 12 tahun kematian Munir di TPU Sisir Kota Batu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya

VIVA.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan meminta, persoalan hilangnya hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak dipolitisasi. Problem sebenarnya menurut dia, hanya soal keberadaan data.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

"Kalau arsip masih ada. Saya kira jangan dipolitiskan. Masih ada terusan (dokumen) di pengadilan. Masak semua berkas hilang. Jangan dipolitisasi, dicari dengan baik arsipnya," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Menurutnya, berkas tersebut pasti diteruskan atau memiliki tembusan ke pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, persoalan ini tak perlu dibuat gaduh. Apalagi pemerintah sudah mengklaim dipercaya rakyat.

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

"Ini rakyat menyerahkan kepalanya kepada pemerintah. Nah momentum ini kita jaga, kita manfaatkan sebaiknya. Saya berharap jangan ada yang aneh-aneh," kata Ketua Umum PAN ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri dokumen hasil investigasi TPF kematian Munir. Aktivis Munir dibunuh dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada September 2004. Namun, hasil investigasi resmi dari TPF atas kematian pegiat HAM itu sampai kini belum dibuka ke publik. Komisi Informasi Publik tahun ini memutuskan bahwa dokumen TPF harus disampaikan kepada publik.

Israel Gunakan Kekerasan Pemukim untuk Ambil Alih Tanah Tepi Barat

Sementara Kementerian Sekretaris Negara menyatakan tidak mempunyai dokumen hasil investigasi TPF terkait kasus pembunuhan Munir yang diselesaikan pada era pemerintahan SBY tersebut.

(mus)

Buruh sempat bentrok dengan polisi saat demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Dalam aksi ini, massa buruh menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai cacat hukum.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021