RUU Pemilu Masuk DPR, Wacana Ambang Batas Bergulir

Rapat pleno rekapitulasi suara pemilu legislatif.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai NasDem yang juga Anggota Fraksi NasDem, Johnny G. Plate mengatakan bahwa fraksinya mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) hingga 100 persen.

PBB Tolak Parliamentary Threshold 5 Persen, Ini Alasannya

"Dari 3,5 persen menjadi 7 persen dan kami akan perjuangkan agar PT tersebut bisa disepakati pada revisi UU Pemilu yang sebentar lagi akan dibahas di DPR setelah menerima Ampres (Amanat Presiden)," kata Johnny G.Plate di Senayan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Dia mengatakan, kenaikan PT akan bisa menyederhanakan jumlah fraksi di DPR secara konstitusional dan natural. Dengan menaikkan PT, penyederhanaan akan sesuai pilihan konstituen dan tidak dirumitkan dengan peraturan lainnya.

Ketika Parpol Kecil di Luar Parlemen Tolak PT 5 Persen

"Dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum PT tersebut sedini mungkin," ujarnya.

Hal krusial lainnya kata dia, seperti terkait pencalonan presiden, NasDem merasa perlu memastikan bahwa pencalonan presiden pada Pemilu 2019 hanya boleh oleh partai peserta Pemilu yang telah mempunyai kursi DPR hasil Pemilu 2014. Menurutnya, mekanisme berbasis hasil Pemilihan Legislatif 2014 itu akan lebih pasti sebagai dasar perhitungan ambang batas pencalonan presiden.

Partai Berkarya Tolak Aturan Ambang Batas Parlemen Berjenjang

"Parpol yang belum memiliki kursi DPR dapat menjadi parpol pendukung capres (calon presiden) 2019," kata dia.

Politikus Gelora, Mahfudz Siddiq.

Gelora Setuju Pilkada Serentak 2024 tapi Tolak PT Naik 5 Persen

Revisi UU pemilu mencakup penyelenggaraan Pilkada 2022-2023 yang digelar pilkada serentak di tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2021