Anggota DPR: Calon Kepala Daerah Tak Lolos Jangan Anarki

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan nama kandidat pasangan calon kepala daerah yang bisa mengikuti Pilkada serentak di 101 daerah pada Februari 2017 nanti. 

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Menanggapi ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pasangan yang tak lolos secara administrasi agar tidak emosional.

"Pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos, agar tidak melakukan hal-hal anarkis seperti merusak kantor KPU dan fasilitas umum lain. Oleh sebab itu, aparat kepolisian harus siap berjaga," kata Hetifah kepada VIVA.co.id, Selasa, 25 Oktober 2016.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, jika ada daerah setelah terjadi pembatalan pasangan calon, menyebabkan terciptanya pasangan tunggal, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran pencalonan selama tiga hari. 

"Ini sudah diatur oleh PKPU (Peraturan KPU). Info pendaftaran secara teknis akan disampaikan oleh KPU," ucapnya.

Saksi Ahli di MK Sebut Sirekap Tak Bisa Dipakai Untuk Ubah Suara Pilpres 2024

Sementara pada pasangan calon yang dinyatakan lolos, dia meminta mereka tidak menggelar konvoi atau arak-arakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kami berharap agar Pilkada ini dapat terlaksana secara serentak, tidak ada lagi daerah yang mengalami penundaan," paparnya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengungkapkan hasil verifikasi terhadap 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 nanti, membuat adanya empat daerah tambahan, yang hanya memiliki satu pasangan calon.

"Empat daerah tambahan yang memiliki satu pasangan calon itu adalah Kota Sorong, Halmahera Tengah, Buleleng Bali, dan Maluku Tengah," kata Hadar di Gedung KPU RI, Senin, 24 Oktober 2016.

Terhadap empat daerah yang hanya lolos verifikasi satu pasangan calon itu, lanjut Hadar, hanya dua daerah yang dapat dibuka kembali peluang partai politik untuk pendaftaran calon baru. "Jadi yang dibuka kembali itu hanya untuk daerah Buleleng dan Maluku Tengah pada tanggal 28 - 30 Oktober," ujarnya menambahkan.

Sementara, untuk Kota Sorong dan Halmahera Tengah tidak dimungkinkan karena sisa partai yang ada tak mungkin lagi untuk mengajukan pasangan calon baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya