Ramaikan Polemik Al Maidah, DPR Panggil Menteri Agama

Pemeriksaan Ahok Oleh Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Perdebatan tafsir makna kata awliya di Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 tengah mencuat. Agar polemik ini menjadi terang benderang, Komisi VIII DPR yang membidangi sosial dan keagamaan berencana memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

"Kami rencana abis reses ini panggil Kementerian Agama untuk meminta penjelasan terkait dengan temuan penafsiran Al Maidah ayat 51, dari kata awliya 'pemimpin' dengan tambahan kata 'teman setia'," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Ali Taher mengatakan, penjelasan polemik ini juga memerlukan konfirmasi ke penafsir Al Quran. Klarifikasi, kata dia, sangat penting untuk menghindari kesalahan persepsi.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

"Apakah mereka (ahli tafsir) menyadur dari Kementerian Agama ataukah mungkin ada mufasir (ahli tafsir) lain, dan ini memerlukan klarifikasi," ujar Ali Taher.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui masalah tersebut menjadi hangat setelah muncul dugaan tindakan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun ia tidak ingin penelusuran beda tafsir ini dikaitkan dengan soal politik.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

"Saya kira bukan etis atau tidak etis (dikaitkan politik) tapi persoalan ada perubahan (tafsir). Itu yang perlu kami dalami. Kalau saya tidak mau digabungkan dengan masalah politis. Jangan sampai terjebak pada persoalan SARA dan sebagainya," kata Ali Taher.

Sebelumnya Menteri Lukman mengatakan, terjemahan atas Al Quran itu bukanlah Al Quran itu sendiri. Firman Tuhan, kata Lukman, apabila diterjemahkan maka tak berarti menampung semua esensi dari firman tersebut.

"Karena keterbatasan manusia tentu tak mungkin mampu menampung seluruh substansi dari firman Tuhan. Itulah maka penerjemahan pasti akan beragam karena manusia memiliki keterbatasan. Sehingga jadi sesuatu yang lumrah saja di kalangan mufasir," kata Lukman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya