Menkumham Akan Buktikan Kajian Dualisme PPP Tak Politis

Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengkaji putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 bersama para pakar terkait kesahihan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Seperti diketahui, amar putusan tersebut menyatakan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta yakni kubu Djan Faridz.

"Keputusan MA yang dahulu itu kan masih pak Djan, bilang ini masih keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dikasih pandangan-pandangan para pakar. Jadi saya enggak boleh gegabah," kata Menkumham Yasonna Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Yasonna mengaku belum bisa mengambil kesimpulan sampai proses kajian tersebut rampung. Oleh karena itu, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menolak bahwa langkah tersebut dinilai politis.

"Ini kan harus memerlukan kajian, tidak bisa sembarangan. Nanti dituduh kami lagi bermain politik. Ya kan," ujarnya menambahkan. 

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Yasonna mengatakan, Kemenkumham akan mengajak para pakar hukum dan mantan hakim konstitusi dalam mengkaji legalitas terkuat dualisme atau adanya dua kubu di PPP.  

"Masih dibawa tingkat Subdit yang mengkaji, nanti kami bawa ke atas.”

Hal tersebut ia sampaikan setelah kembali mencuat pengkajian kepengurusan terhadap kubu PPP Djan Faridz meskipun Yasonna sebelumnya telah menerbitkan SK Menkumham atas kepengurusan Romahurmuziy.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya