Alasan DPR Desak Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Pemilu

Sekretaris Fraksi PAN DPR sekaligus Ketua DPP PAN Yandri Susanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto menyayangkan pemerintah yang belum mengirimkan draf rancangan undang undang Pemilu (RUU Pemilu) kepada DPR.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

"Kalau sampai hari ini belum sampai, Komisi II menganggap pemerintah tak serius karena ini hak inisiatif pemerintah," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk segera mengirim draf tersebut ke DPR karena waktu pembahasan di DPR yang semakin mepet. Akhir Oktober ini diketahui DPR akan memasuki masa reses hingga awal Desember mendatang.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

"Februari 2017 tahapan Pemilu seharusnya sudah dimulai. Kalau hari ini belum, ada potensi tahapan Pemilu terganggu karena ini untuk pertama kali pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) secara serentak. Mekanismenya berbeda dengan Pemilu lalu," kata Yandri.

Ia mempertanyakan jikalau masih ada tarik-menarik di internal pemerintah. Padahal pembahasan di DPR juga dinilai perlu waktu yang cukup.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

"Akan terjadi tarik menarik. Tak gampang. Kalau mau kita mulai tahapan Pemilu secara serius, masih ada waktu sebelum reses. Pemerintah harus ajukan ke DPR karena waktu tidak longgar, khawatir pembahasannya terburu-buru," kata Sekretaris Fraksi PAN ini.

Yandri mengingatkan, tahapan Pemilu akan menentukan kualitas Pemilu nantinya. Oleh karena Itu tahapan harus disiapkan dengan regulasi yang baik pula.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya