Uji Materi Pasal Cuti Kampanye Pilkada Masuk Sidang Ketujuh

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ikuti sidang lanjutan gugatan cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sidang ketujuh dengan materi gugatan Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kembali digelar pada Rabu, 19 Oktober 2016 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang hari ini yakni akan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut adalah untuk menguji materi pasal tentang kewajiban cuti kampanye Pilkada bagi petahana.

Pada sidang sebelumnya yakni pekan lalu, pakar otonomi daerah dan politik lokal, Djohermansyah Djohan dihadirkan sebagai ahli yang mewakili pemerintah. Pada saat itu, ia menegaskan bahwa petahana wajib cuti saat kampanye untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurutnya, ketentuan wajib cuti kampanye bagi petahana sudah sesuai dengan level demokrasi di Indonesia. Level kemajuan demokrasi di Indonesia sebenarnya dianggap masih terhitung usia balita sehingga masih harus dimajukan. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang terdapat dalam Pasal 70 ayat 3 tentang kewajiban cuti tersebut.  

Untuk itu, sebaiknya MK tetap harus mempertahankan ketentuan cuti kampanye bagi petahana dalam UU Pilkada. Ketentuan tersebut dinilai lebih banyak manfaat dibanding kerusakan yang bisa ditimbulkan.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Diketahui bahwa Ahok menggugat UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk cuti selama kampanye Pilkada. Namun menurut Ahok, kewajiban cuti hingga enam bulan terlalu lama dan jelas merugikan konstituen.

Kewajiban cuti tersebut dianggapnya tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya