Pilkada Serentak 2017

KPU Larang Calon Kepala Daerah Pasang Iklan Sendiri di Media

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2017 pada 24 Oktober mendatang. Untuk mengatur soal kampanye, mereka pun mengeluarkan aturan khusus atau petunjuk teknis (juknis).

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro pada 14 Oktober 2016 lalu.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dalam lampiran dari aturan KPU itu disebutkan, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016–11 Februari 2017. Lalu masa tenang dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12–14 Februari 2017.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Kemudian, kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, dan dapat difasilitas oleh KPU provinsi/KIP Aceh untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dan KPU/KIP kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Sedangkan, kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota itu didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye menjadi tanggung jawab partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye," bunyi  keputusan KPU itu.

Kampanye di Media Massa

Menurut Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP  kabupaten/kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, yaitu televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online), dan/atau lembaga penyiaran.

"KPU provinsi/KIP dan KPU/KIP kabupaten/kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan," bunyi keputusan KPU itu lagi.

Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan/atau partai politik.

Khusus kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota.

Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye itu, menurut keputusan KPU dapat dikenai sanksi, antara lain peringatan tertulis, dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

"Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon." (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya