Fahri: Presiden Urus yang Kecil-kecil, Dasarnya dari mana?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai tindakan Presiden Jokowi ikut menggrebek pungli di Kementerian Perhubungan sebagai langkah kacau. Alasannya, Jokowi sempat mengatakan bahwa presiden mengurus masalah yang kecil dan KPK yang besar.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Dia (Jokowi) katakan KPK urus yang besar-besar, saya urus yang kecil-kecil. Dari mana dasarnya?" kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.

Ia mengatakan Presiden Republik Indonesia sebenarnya orang paling kuat nomor empat di dunia dari sisi populasi. Dari perspektif ekonomi, Indonesia masuk ke dalam skala 15 besar di dunia.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

"Dia (Jokowi) itu powerfull. Jumlah tentaranya, polisinya, birokrasi paling besar. Jangan urus yang kecil-kecil dong. Terus KPK urus yang besar-besar. Dari mana?" kata Fahri.

Ia menjelaskan semua kegiatan di Republik ini dikoordinir presiden. Dalam presidensialisme, presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga presiden bisa melakukan apa saja.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

"Jangan gunakan kekuasannya untuk yang kecil-kecil. Yang kecil-kecil kasih ke kepala desa, bupati, kapolsek, dan presiden bisa kasih kekuataan pada kepala desa dan bupati. Bila perlu panggil semua bupati, suruh tanda tangan akta integritas untuk tekan ini supaya bisa tekan perbaikan birokrasi sampai ke bawah," kata Fahri.

Ia menilai aksi penggerebekan pungli oleh Jokowi di Kementerian Perhubungan hanya tindakan simbolik. Tindakan tersebut juga dianggap sebagai cara kerja presiden yang tak sistematis.

"Anda presiden. Tapi kalau bekerja tak sistematis ini merugikan rakyat karena anda pakai uang besar dalam bekerja. Setiap hari presiden digaji besar, fasilitas besar, perhatian rakyat pada dia besar," kata Fahri.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya