Pemilu 2019, Partai Baru Tak Bisa Usung Capres?

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Pemerintah telah menyelesaikan rancangan Undang Undang Pemilihan Umum. Salah satu aturan baru yang menjadi perhatian adalah penggunaan hasil Pemilu Legislatif 2014 sebagai syarat bagi partai politik (parpol) mengusung pasangan calon di Pemilihan Presiden 2019.

Ketum Granat: Partai Jangan Usung Mantan Pecandu Narkoba di Pilkada

Dengan kata lain, rancangan UU Pemilu itu tidak membolehkan parpol baru untuk mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Aturan itu berpotensi menyandera hak partai-partai politik baru yang ingin bersaing di Pemilu Presiden 2019 dengan mengusulkan calonnya.

"Semua parpol mempunyai hak untuk mengusung capresnya sendiri, karena sesuai bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua DPP Rescue Perindo, Adin Denny, dalam keterangannya, Sabtu, 15 Oktober 2016.

Siap-siap Gaduh Gara-gara Reshuffle Kabinet

Menurut Adin, apabila presidential treshold-nya merujuk pada Pemilu 2014, maka dapat menimbulkan diskriminasi terhadap parpol-parpol baru.

"Semua partai politik peserta pemilu, baru ataupun lama, harus diperlakukan dengan sama, hal ini untuk menghasilkan pemilu yang berkeadilan," ujarnya.

Ketua Jokowi Mania Masuk Partai Golkar?

Dia pun berharap pemerintah dan DPR segera membatalkan RUU tersebut karena tidak mewujudkan pemilu yang demokratis dan juga melenceng dari amanat Undang Undang Dasar 1945.

"RUU ini juga membunuh hak konstitusional partai baru yang baru lolos," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa RUU itu sangat tak relevan dengan konsep keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2019 nanti.

"Efek dari keserentakan secara langsung semua parpol peserta pemilu mestinya bisa mengusung calon. Sebab pencalonan presiden menjadi tidak bergantung pada perolehan kursi atau suara parpol," kata Titi.

Selain itu, kata dia, MK juga telah memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 nanti digelar serentak. Hal itu sangat tidak relevan jika pemerintah menggunakan hasil Pileg 2014 untuk syarat pencalonan capres dan cawapres.

"Kalau syarat pencalonan presiden dan cawapres adalah hasil pemilu legislatif sebelumnya, maka MK tentu tak akan memutuskan Pemilu serentak legislatif dan eksekutif," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya