- Yasin Fadilah/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, instansinya belum memutuskan hasil kajian atas surat yang dilayangkan PPP kubu Djan Faridz terkait kepengurusan partai yang sah. Yasonna menegaskan surat itu masih dikaji secara intensif.
"Masih dikaji secara cermat," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2016.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengakui, kubu Djan Faridz melayangkan surat ke Kemenkumham, agar meninjau ulang Surat Keputusan PPP yang dipimpin oleh Romahurmuziy.
Permintaan menganulir kepengurusan Romahurmuziy itu diajukan dengan alasan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta.
Dari data-data terbaru yang diserahkan Djan, menurut menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, bisa dijadikan alasan pembatalan SK PPP kubu Romi. Meski demikian, ia belum bisa memutuskan dalam waktu singkat, karena harus dilakukan pengujian.
Untuk diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta, PPP kubu Romi sudah memutuskan mendukung Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. Namun, beberapa waktu kemudian, kubu Djan Farid menyatakan dukungan ke Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang didukung partai asal Yassona, PDIP, kemudian Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura.
(mus)