Ade Komaruddin Dilaporkan ke MKD

MKD: Rebutan BUMN Sudah Jadi Polemik Panjang di DPR

Ketua DPR RI Ade Komarudin
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mendalami secara teliti laporan 36 orang anggota komisi VI DPR yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin karena dugaan pelanggaran etik terkait soal 'perebutan' mitra komisi VI dan komisi XI.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

"Jangan sampai ada multitafsir. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Menurutnya, sebelum ada laporan ini bahkan sebenarnya MKD sudah pernah melayangkan surat pada pimpinan komisi VI dan XI agar menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Itu sudah jadi polemik. Kami sudah ingatkan melalui surat," kata Dasco.

Ia melanjutkan aduan pelanggaran etik memang hanya dituduhkan pada Ketua DPR Ade Komarudin saja. Sementara, pimpinan lainnya tak ikut dilaporkan. Adapun nama-nama 36 pelapor komisi VI ia tak menyebutkannya karena juga masih akan mendalami berkasnya.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Khusus kasus ini saya tak akan komentar lebih banyak. Karena memang polemik ini sudah agak panjang dan sudah ada keputusan di rapat badan musyawarah maupun rapat paripurna sebelumnya. Jadi susah untuk menyimpulkan," kata Dasco.

Sebelumnya, Pelapor Ade ke MKD, Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso mengatakan telah melaporkan Ade karena telah memindahkan BUMN yang menjadi mitra kerjanya menjadi mitra kerja komisi XI. Bowo mengklaim laporannya ini telah ditandatangani 36 komisi VI.

"Ada surat dari deputi Kementerian BUMN yang menunjukkan ada pertemuan antara 9 BUMN dengan Komisi XI. Itu pasti melewati persetujuan pimpinan DPR yang menandatangani Ketua DPR," kata Bowo.

'Perebutan' BUMN antara komisi VI dan komisi XI sudah terjadi sejak 2015. Komisi XI mengajak BUMN rapat tanpa adanya persetujuan dari komisi VI. Pemanggilan kementerian atau mitra kerja harus melalui persetujuan pimpinan DPR. Dalam hal ini Ade Komarudin dituduh melakukan pembiaran BUMN rapat dengan komisi yang bukan mitra kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, Ade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran memindahkan mitra kerja Komisi VI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke komisi XI.

Pelapor Ade ke MKD, Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, mengatakan telah melaporkan Ade karena telah memindahkan BUMN yang menjadi mitra kerjanya menjadi mitra kerja Komisi XI. Bowo mengklaim, laporannya ini telah ditandatangani 36 anggota Komisi VI.

"Ada surat dari deputi Kementerian BUMN yang menunjukkan ada pertemuan antara 9 BUMN dengan Komisi XI. Itu pasti melewati persetujuan pimpinan DPR yang menandatangani Ketua DPR," kata Bowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya