Kata Romi Soal 'Ancaman' Cabut Legalitas PPP dari Menkumham

Ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menanggapi permohonan Djan Faridz yang meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menganulir pengesahan kepengurusan PPP. 

Diusulkan PKB Sebagai Bakal Cagub DKI Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Dilantik Jadi DPR Nih

Permintaan menganulir kepengurusan Romahurmuziy itu diajukan dengan alasan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta. Terkait dengan hal itu, Romi, panggilan M. Romahurmuziy, menanggapinya dengan santai. 

"Apa yang dilakukan Menkumham sudah sesuai tupoksinya. Setiap surat masuk, baik permohon maupun informasi, memang harus dikaji," ujar Romi kepada VIVA.co.id, Kamis 13 Oktober 2016. 

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Satu Putaran di RUU DKJ

Soal dampak permohonan kubu Djan atas legalitas kepengurusan PPP dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Romi mengaku tak khawatir. 

Dalam Pilkada DKI Jakarta kali ini, PPP telah memberikan dukungan kepada pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Menurut Romi, soal legalitas, penilaian keabsahan kepengurusan parpol adalah pada saat didaftarkan, yakni 23 September 2016.

Pakar: Kalau Keajaiban Pilpres Tak Terjadi, Anies akan Jadi Prioritas di Pilgub DKI

“Jadi, ibarat kata, bila ada parpol yang membuat munasnya tanggal 24 September 2016 dan berganti kepengurusan, maka tidak membatalkan pendaftaran tanggal 23 September 2016. Jadi, perubahan setelah pendaftaran tak ada pengaruhnya. Karena itulah yang diatur dalam PKPU 9/2016," ujar dia. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengakui memang kubu Djan Faridz melayangkan surat kepada Kemenkumham, agar meninjau ulang Surat Keputusan (SK) PPP yang dipimpin Romi.

Yasonna menuturkan bahwa institusinya juga akan segera melakukan pengkajian ikhwal surat yang dilayangkan kubu Djan terkait penangguhan dan pembatalan SK kepengurusan PPP kubu Romi. 

Dari data-data terbaru yang diserahkan Djan, menurut Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, bisa dijadikan alasan pembatalan SK PPP kubu Romi. Meskipun demikian, ia belum bisa memutuskan dalam waktu singkat, karena harus dilakukan pengujian.

Dalam Pilkada DKI Jakarta, PPP kubu Romi sudah memutuskan mendukung Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni. Namun, beberapa waktu kemudian, kubu Djan Farid menyatakan dukungan ke Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang didukung partai asal Yassona, PDIP, kemudian Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya