Gerindra: Kapolri Harus Netral dalam Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengingatkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjaga netralitas institusi Polri dalam Pilkada Serentak 2017. Khususnya, mengamankan suksesnya Pilkada DKI Jakarta. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Andre mengatakan hal demikian, sebab sikap Kapolri dianggap kurang tepat dalam kasus dugaan penistaan Alquran Surat Al Maidah 51, yang dilakukan Gubernur DKI  Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok. 

Dalam konteks itu, Kapolri meminta umat Islam untuk tidak reaktif dan melihat video Ahok tersebut secara seksama.  

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Bareskrim mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum yang dilayangkan berbagai organisasi Islam. Alasannya, proses hukumnya mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. 

Pernyataan petinggi Polri itu dianggap bisa memengaruhi netralitas Polri dalam penegakan hukum.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Pak Tito harusnya memahami perasaan rakyat Indonesia, bahwa 85 persen rakyat Indonesia adalah umat Islam. Bahkan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan sikap bahwa Ahok dikategorikan menghina Alquran dan ulama," kata Andre dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Oktober 2016.

Politikus Gerindra itu mengatakan, laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan ormas Islam, termasuk dari berbagai daerah sudah semestinya diproses oleh Kepolisian. Menurutnya, jika Kepolisian tidak memproses, saat rakyat Indonesia terus mendesak penyelesaian dugaan penghinaan Alquran oleh Ahok, maka itu menjadi tidak elok.

Andre menyinggung bagaimana kasus penodaan agama di masa lalu, tetap dilanjutkan sampai hukuman. 

Misalnya penodaan agama yang dilakukan sastrawan Arswendo Atmowiloto. Eks pimpinan Tabloid Monitor itu dihukum lima tahun penjara, setelah terbukti melakukan penodaan agama melalui survei mengenai tokoh yang paling diidolakan rakyat Indonesia. 

Selain itu, ada kasus penistaan agama Hindu yang dilakukan ibu rumah tangga asal Bali, Rusgiani. Ia dipenjara 14 bulan, setelah terbukti bersalah dengan menyebut canang, atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. 

"Sudah ada yurisprudensinya, kasus Arswendo dan kasus penistaan agama lainnya, dia sudah minta maaf, tetapi proses hukum tetap jalan. Jangan sampai kasus penistaan terhadap agama dianggap Pak Tito bukan masalah yang penting, malah lebih mementingkan Pilkada dibandingkan kepentingan umat Islam," kata Andre.

Politikus Gerindra itu yakin, Kapolri juga tak ingin kasus seperti Arswendo terulang lagi. Sebab, jika kasus semacam itu terulang dalam kasus Ahok, rakyat bisa saja mengambil tindakan sebelum penegakan hukum.

"Kami tentu tidak berharap hal itu terjadi, karena itu Pak Tito sudah seharusnya netral bukan membela Ahok, karena negara ini bukan milik Ahok atau sebagian orang, negara ini milik seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.  (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya