Demokrat Minta Pemerintahan SBY Tak Dituduh Soal Kasus Munir

Peringatan 11 Tahun Kematian Munir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengaku heran dengan berita hilangnya dokumen kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak szasi Manusia (HAM), Munir.

Kapolri Gelar Lomba Orasi Gara-gara Indeks Demokrasi RI Melorot

Menurutnya, dokumen itu hanya tinggal diminta ke Tim Pencari Fakta (TPF) dan pihak-pihak yang terkait.

"Saya yakin, enggak mungkin hilang. Apalagi, pada saat itu kan, KaBIN-nya (Kepala Badan Intelijen Negara) Hendropriyono. Sekarang, Hendro kan orang dekatnya Jokowi (Presiden Joko WIdodo). Kalau Jokowi mau, ya tanya aja ke Hendropriyono. Jangan sungkanlah," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2016

Sejumlah Legislator Papua Masih Keberatan UU Otsus, Ini Sebabnya

Benny mengatakan, dia menunggu keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sejak era Presiden sebelumnya tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintahan Jokowi fokus dan tidak menyalahkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti yang disampaikan sejumlah pihak.

"Tidak elok menyalahkan pemerintahan periode lalu. Selesaikan, yang ada di depan mata ini. Itu hakikat pemerintah untuk juga kesinambungan," ujar Benny.

Israel Gunakan Kekerasan Pemukim untuk Ambil Alih Tanah Tepi Barat

Dia menilai, pada masa pemerintahannya, SBY justru sudah mengambil langkah tegas dengan pembentukan TPF tersebut.
 
Namun, Beni mempersilakan masyarakat untuk meminta klarifikasi kepada semua pihak, termasuk kepada DPR. Yang jelas, menurutnya, DPR saat itu juga telah melakukan tugasnya dalam menindaklanjuti kasus pembunuhan Munir.

"DPR sudah kerja, hasil sudah diserahkan ke penyidik waktu itu, sudah ada yang diadili. Kalau hanya soal ini, dokumen, ya simple," lanjutnya. (asp)

Buruh sempat bentrok dengan polisi saat demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Demo Sempat Ricuh, Mobil Komando Buruh Ditabrakan ke Kawat Berduri

Dalam aksi ini, massa buruh menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai cacat hukum.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2021