Sekjen PPP: Langkah Djan Farid untuk Ganjal Agus-Sylvi

Sekjen PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menanggapi permintaan Djan Faridz yang meminta pemerintah menganulir pengesahan kepengurusan PPP kubu M. Romahurmuziy.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Permintaan menganulir kepengurusan Romahurmuziy itu diajukan dengan alasan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan PPP kepemimpinan Djan hasil Muktamar VIII di Jakarta.

"Ini cuma untuk mengganjal Agus Harimurti dan Sylviana saja. Tidak ada pintu hukumnya atau ruang hukum untuk ganjal Agus dan Sylvi dengan batalkan SK PPP Romi. Wong tidak ada keributan atau tuntutan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Menurutnya, Surat Keputusan Kepengurusan Romahurmuziy hanya bisa dituntut ketika dua  pertiga DPW dan DPC meminta Muktamar ulang. Apalagi, Djan pernah mengajukan kepengurusan pada 2015. Saat itu Djan diminta menjelaskan pada Menkumham.

"Saya (menirukan Menkumham) disuruh melaksanakan putusan Mahkamah Agung, tapi kenapa ente sudah ubah ini aktanya. Setelah itu Djan tak pernah menjelaskan. Tak pernah kirim surat lagi (pada Menkumham). Motivasinya cari perhatian, caper saja. Kan lama tak diberitakan media," kata Arsul.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Menurutnya, Djan telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru.

"Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya," kata Arsul.

Arsul menambahkan gugatan Djan yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham, telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Minggu lalu.

Selanjutnya, ia menegaskan Djan bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabene merupakan Putusan perkara perdata.

"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," kata Arsul.

Tak hanya itu, kepengurusan Romahurmuziy juga diperkuat karena telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa.

"Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah," kata Arsul.

Lalu, ia menjelaskan saat ini Djan sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut.

"Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," kata Arsul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya