Lolos Jadi UU, Perppu Kebiri Masih 'Bolong-bolong'

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Iskan Qolba Lubis, menilai Perppu Perlindungan Anak yang telah lolos menjadi Undang Undang (UU) dan memuat sanksi kebiri, masih memiliki sejumlah kekurangan.

Keji, Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Minuman Keras

"Kami menganggap Perppu ini ibarat handphone, dengan casing bagus tapi isinya keropos karena masih ada beberapa kekurangan. Walaupun secara wacana menginginkan pemberatan hukuman bagi pelaku," kata Iskan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Oktober 2016.

Menurut Politikus PKS ini, ada kesan bahwa pemerintah terburu-buru mengeluarkan perppu karena desakan opini publik. Salah satu kekurangan, kata dia, ada pada argumen penyebab orang melakukan kejahatan seksual.

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

"Bukan semata karena hasrat libido yang tinggi, tapi juga menyangkut mental orang tersebut," kata Iskan.

Ia menilai dengan adanya Perppu ini selayaknya bisa menjadi langkah merevisi UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 agar semakin komprehensif dalam rangka perlindungan anak. Oleh karena itu yang menjadi soal adalah tidak hanya pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual bawah umur.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

"Sehingga pada prinsipnya PKS sangat concern melindungi perempuan dan anak namun harus diatur dengan regulasi yang komprehensif," ujar Iskan.

Dengan adanya penyusunan UU Perlindungan Anak yang lebih komprehensif tersebut maka pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, menurut dia, juga harus memerhatikan masa depan anak. 

"Juga bagi korban, bagaimana merehabilitasi anak akibat trauma, bagaimana peran pemerintah daerah untuk lebih ditingkatkan melindungi anak dan perempuan, meningkatkan sensitivitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan yang terpenting faktor pemicu minuman beralkohol dan pornografi, harus dihapuskan," katanya.

Perppu tersebut telah diloloskan DPR menjadi Undang Undang pada Sidang Paripurna DPR, Rabu 12 Oktober 2016. Sebelumnya, dua fraksi yakni Fraksi Gerindra dan PKS menyatakan tak setuju Perppu tersebut diloloskan Parlemen. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya