Pilkada Jakarta 2017

Kandidat Kepala Daerah Dipidana Jika Kampanye di Luar Jadwal

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan pasangan calon (paslon) kepala daerah agar diproses pidana apabila melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Kampanye calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. 

Kampanye Awal Tahun 2024 di Sragen, Gibran: Jangan Mudah Percaya Berita Hoaks

Anggota Bawaslu DKI, Muhammad Jufri mengungkapkan, paslon akan ditindak jika melakukan kampanye lebih awal baik sebelum maupun sesudah ditetapkan menjadi kandidat resmi di pilkada. 

"Kampanye di luar jadwal itu tindak pidana," kata Muhammad Jufri di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye Politik

Tak hanya itu, tindak pidana tersebut juga berlaku bagi paslon yang sudah mendahului kampanye melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kampanye di medsos juga telah dijadwalkan KPU yaitu pada tanggal kampanye yakni 29 Januari 2017 hingga tanggal 11 Februari 2017.

"Kampanye medsos hanya boleh dilakukan pada saat kampanye. Apabila dilanggar, akan masuk tindak pidana pemilihan," kata Jufri.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla Larang Masjid Dijadikan Tempat Kampanye Politik
Verrell Bramasta menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7 di Kabupaten Bekasi

Verrell Bramasta Hujan-hujanan ke Bekasi Sampaikan Markitum

Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, mengukir momen bersejarah dalam kampanye politiknya dengan menyapa konstituennya di Dapil Jabar 7.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2024