Kandidat Kepala Daerah Dipidana Jika Kampanye di Luar Jadwal
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan pasangan calon (paslon) kepala daerah agar diproses pidana apabila melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Kampanye calon kepala daerah dijadwalkan pada tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Anggota Bawaslu DKI, Muhammad Jufri mengungkapkan, paslon akan ditindak jika melakukan kampanye lebih awal baik sebelum maupun sesudah ditetapkan menjadi kandidat resmi di pilkada.
"Kampanye di luar jadwal itu tindak pidana," kata Muhammad Jufri di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Tak hanya itu, tindak pidana tersebut juga berlaku bagi paslon yang sudah mendahului kampanye melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kampanye di medsos juga telah dijadwalkan KPU yaitu pada tanggal kampanye yakni 29 Januari 2017 hingga tanggal 11 Februari 2017.
"Kampanye medsos hanya boleh dilakukan pada saat kampanye. Apabila dilanggar, akan masuk tindak pidana pemilihan," kata Jufri.