DPR: Perppu Kebiri Minimal Bisa Bikin Jera

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id - Sidang Paripurna DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang. Ketua Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, perempuan dan anak, Ali Taher, mengaku lega dengan putusan ini, meski tidak secara bulat disetujui semua fraksi.

KPAI Tak Percaya Korban Babeh Si Predator Cuma 41 Anak

"Minimal ada faktor penjera yang bisa kita harapkan pada saat penerapan hakim pada waktunya," kata Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2016.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah harus mengambil langkah lanjutan untuk pelaksanaan UU itu dalam peraturan pemerintah. Hal itu untuk mendukung penerapan hukuman.

Dinas Kesehatan Bilang Korban Sodomi Telan Gotri Tak Bahaya

"Soal pemberatan hukuman itu termasuk di antaranya adalah kebiri, kemudian juga pengumuman identitas dan juga hal-hal yang lain," ujar Ali.

Selain itu, yang perlu dipikirkan setelah ini adalah aturan mengenai tenaga dokter yang melakukan eksekusi kebiri. Dengan penolakan yang sempat disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menurutnya ada dua opsi yang beredar, yakni menggunakan dokter di lembaga pemasyarakatan (LP) atau di Rumah Sakit Polri.

Babeh Si Predator Anak di Tangerang Diancam Dikebiri

"Satu, kemungkinan dokter yang ada di lembaga pemasyarakatan yang miliki kewenangan itu. Dan rumah sakit-rumah sakit kepolisian yang juga memiliki kewenangan untuk itu," kata Ali.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan segera menindaklanjuti permintaan evaluasi. Pemerintah dikatakan segera membuat sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perppu ini.

"Kami akan tindaklanjuti. Tadi ada beberapa catatan yang diminta untuk kita lihat kembali. Tapi tetap sudah disetujui jadi UU, jadi kami dari Kementerian dan kementerian terkait itu bisa membuat PP," kata Yohana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya