Pilkada

DPR: Cuti Petahana Kewajiban, Bukan Pilihan

Politikus Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menegaskan, bahwa calon peserta Pilkada petahana wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sebelum ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Cuti itu kata Rambe adalah kewajiban, bukan pilihan yang bisa diambil atau tidak.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Calon petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Itu kewajiban bukan opsi atau pilihan. Bukan boleh iya, boleh tidak, tidak seperti itu," ujar Rambe di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2016.

Rambe menyebut, sanksi bagi petahana yang enggan cuti adalah diskualifikasi menjadi peserta Pilkada. "Pada saat masa kampanye sudah harus cuti. Jadi harus cuti seluruhnya yang petahana, Gubernur, Bupati/Walikota. Anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, ASN juga sudah harus mundur," ujar Politikus Partai Golkar itu.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Karena itu, dirinya menghimbau seluruh petahana yang ada mematuhi regulasi dan aturan yang ada. "Ada tanggung jawab moral, dari ketentuan yang ada. Kita sudah imbau, ini aturan harus laksanakan," ujarnya menambahkan.

Diketahui, dari tujuh provinsi yang menggelar Pilkada. Baru dua provinsi yang kepala daerahnya sudah mengajukan cuti yakni Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi dan Gubernur Banten Rano Karno. Sementara lima provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, diketahui kepala daerahnya belum juga melayangkan ijin cuti.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, bahwa cuti atau tidak cuti, kepala daerah petahana yang maju Pilkada akan tetap digantikan sementara oleh Kemendagri dengan pelaksana tugas (Plt) selama masa kampanye Pilkada berlangsung.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sudah disiapkan untuk tujuh provinsi yang menggelar Pilkada, antara lain DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Pelantikan plt tersebut akan dilakukan di kantor Kementerian Dalam Negeri berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri pada 26 Oktober 2016 nanti. Penyerahan surat keputusan (SK) plt juga akan dilakukan dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda) daerah dengan petahana.

Sementara itu empat provinsi yakni Sulawesi Barat, Banten, Gorontalo dan Papua Barat, yang Akhir Masa Jabatan-nya (AMJ) akan segera habis, akan dilanjutkan dengan dipimpin penjabat kepala daerah yang ditunjuk Kemendagri melalui keputusan presiden (Keppres).

Rinciannya, AMJ Sulawesi Barat akan berakhir 14 Desember 2016, Banten 11 Januari 2017, Gorontalo 16 Januari 2017, Papua Barat 17 Januari 2017.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya