Konflik Internal PPP Merembet ke Pilkada Tolikara

sorot kampanye ppp 2014 - Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sumber :
  • VIVA/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ternyata belum sepenuhnya selesai. Kali ini, situasi tersebut merembet ke Pilkada Tolikara.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

Pengurus tingkat cabang partai berlambang Ka'bah itu tidak mendukung calon kepala daerah Kabupaten Tolikara, Jhon Tabo-Barnabas Weya, yang direstui pengurus pusat. Sehingga mereka menilai pencalonan pasangan itu di Komisi Pemilihan Umum Tolikara cacat hukum.

"Kami sebagai Dewan Pimpinan Cabang PPP yang sah tidak pernah menandatangani dokumen persyaratan paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara," kata Ketua DPC PPP Tolikara, Tommy M. Yikwa, dalam keterangannya, Selasa, 11 Oktober 2016.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Menurut Tommy, seluruh dokumen persyaratan tersebut ditandatangani dan didaftarkan oleh pelaksana tugas atau Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPC yang tidak sah atau yang baru dibentuk oleh Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Papua. Langkah yang dia nilai melanggar pasal 38 ayat (1a) Peraturan KPU 9/2016.

"Karena itu, KPU Tolikara sempat menolak pendaftaran mereka," kata dia.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Tambahan Energi Baru

Namun kemudian, lanjut dia, Panwas Tolikara merekomendasikan agar KPU menerima pendaftaran pasangan Jhon-Barnabas sekalipun tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua via telepon. Akhirnya KPU Tolikara menerima kembali dan meminta panwas untuk membuat dan menandatangani berita acara pendaftaran.

"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai pelanggaran kode etik," tuturnya.

Pasangan Jhon-Barnabas mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Kabupaten Tolikara pada 22 September 2016. Mereka diusung oleh PDIP (2 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PPP (2 kursi), dan Partai Golkar (1 kursi).

Dengan komposisi itu, pasangan tersebut memenuhi syarat minimal enam kursi yang disyaratkan atau 20 persen dukungan. Tapi, karena PPP yang memiliki dua kursi bermasalah secara internal, pencalonan mereka berpotensi tidak memenuhi syarat.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya